Cairan nikotin ini, awalnya diakui aman, karena hanya mengandung nikotin, propilen glikol penyedap aroma (untuk mensimulasikan rasa tembakau), air, serta tanpa tar berbahaya dan aditif kimia beracun. Namun pada tahun 2009, Food and Drug Association (FDA) melakukan penelitian rokok elektrik dan mereka menemukan bahwa rokok elektrik masih mengandung Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA) dan Diethylene Glycol (DEG) yang dikenal sebagai racun dan karsinogen (zat pemicu kanker).
Baca:
> WHO Larang Penggunaan Rokok Elektrik
Penelitian terbaru yang menguji coba beberapa rokok elektrik mencatat bahwa beberapa 'e-cigarette' merek tertentu meningkatkan secara signifikan kadar karbon monoksida di dalam plasma darah dan tingkat denyut jantung penggunanya pun meningkat.