MA Pemuda Penghina Jokowi di Facebook Ditangkap Polisi
Seorang pemuda ditangkap karena diduga sudah meng-edit foto Megawati Soekarno Putri dan Jokowi kedalam sebuah foto porno. Pemuda berinisial MA berusia 23 tahun ini ditangkap dengan dakwaan berlapis yaitu pasal pornografi dan pencemaran nama baik.
MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) dirumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri. Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. Akun Facebook itulah yang mengunggah dan menyebarkan gambar porno berwajah Megawati dan Jokowi.
Baca juga:
>> Kapolri: Media Salah Tafsir Tentang Penangkapan MA
>> Keluarga Penghina Jokowi Mendapat Bantuan Modal
Masalah ini sebenarnya sudah lama dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan sekaligus koordinator tim hukum tim kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, pada 27 Juli 2014. Karena saat itu sedang dalam masa pemilu presiden, pemeriksaan kasus tersebut baru bisa dilakukan pada Agustus 2014. Dan hasilnya, MA ditangkap.
pertamanx..
BalasHapus