Ketua Presidium JMP, Nanik S Deyang menyerahkan bantuan modal usaha sebesar Rp 35 juta langsung pada keluarga MA. Uang itu adalah hasil dari iuran anggota JMP. Nanik mengatakan bahwa bantuan dana itu diberikan sebagai modal usaha, karena seperti yang diketahui sebelumnya, tersangka MA yang kini mendekam dipenjara, adalah tulang punggung keluarga nya.
Nanik juga menyatakan bahwa JMP akan mendukung keluarga MA dan mengupayakan perlindungan terhadap MA, selama dalam proses hukum. Sebelumnya Kapolri sudah melakukan klarifikasi berita ,baca: Kapolri: Media Salah Tafsir Tentang Penangkapan MA