
Tidak diketahui secara pasti apakah pria yang dijatuhkan tersebut langsung tewas ditempat atau tidak, mereka juga menyatakan bahwa pria tersebut akan menjalani hukuman rajam.

Dalam sebuah foto tertulis:
"Pengadilan Islam di Wilayet al-Furat memutuskan bahwa seorang pria yang telah melakukan sodomi harus terlempar titik tertinggi di kota, 'tambahan bahwa ia juga akan dirajam sampai mati.