Perempuan Lesbian Di Gowa Ini Ditangkap Karena Menipu Orangtua Kekasihnya
Seorang perempuan berinisial IT (19) diamankan anggota Polsek Bontomarannu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, karena menipu orangtua kekasihnya, VN (23), yang juga seorang perempuan dengan menyusun skenario pelamaran agar keduanya bisa hidup serumah.

Jalinan asmara mereka terbongkar karena ibu VN membaca pesan singkat di handphone anaknya.
Skenario yang mereka rencanakan adalah, VN akan dinikahi oleh kakak IT, lamaran diperantarai oleh seorang ustadz dengan mahar Rp 40 juta dan 100 liter beras untuk acara pernikahan. Namun pada l9 Oktober, seminggu sebelum hari lamaran, keluarga IT tidak kunjung datang. Saat orang tua VN bertanya pada IT, dia mengatakan bahwa kakaknya mengalami kecelakaan di Palu dan tidak bisa menikahi VN. Di-skenario-kan Wawan, kakak IT, akan menikahi VN pada 29 Oktober.
Akibat perbuatannya, kini IT meringkuk di sel Mapolsek Bontomarannu sedangkan pasangan lesbi nya VN dibebaskan setelah dimintai keterangan. IT dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Jalinan asmara mereka terbongkar karena ibu VN membaca pesan singkat di handphone anaknya.
Skenario yang mereka rencanakan adalah, VN akan dinikahi oleh kakak IT, lamaran diperantarai oleh seorang ustadz dengan mahar Rp 40 juta dan 100 liter beras untuk acara pernikahan. Namun pada l9 Oktober, seminggu sebelum hari lamaran, keluarga IT tidak kunjung datang. Saat orang tua VN bertanya pada IT, dia mengatakan bahwa kakaknya mengalami kecelakaan di Palu dan tidak bisa menikahi VN. Di-skenario-kan Wawan, kakak IT, akan menikahi VN pada 29 Oktober.
"IT ini lesbian. Modusnya VN dilamar oleh kakak IT, bernama Wawan pada 19 Oktober lalu. Ternyata lamaran tersebut hanya kedok untuk mengelabui orangtua VN agar nantinya IT dan VN bisa hidup serumah," ujar Kapolsek Bontomarannu AKP Abdul Rahman
Akibat perbuatannya, kini IT meringkuk di sel Mapolsek Bontomarannu sedangkan pasangan lesbi nya VN dibebaskan setelah dimintai keterangan. IT dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Komentar
Posting Komentar
Sudah baca artikel diatas kan? Apa pendapat kamu? Jangan malu-malu sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini tapi jangan Spam dan OOT :-)