Inilah Daftar Lengkap Biaya Denda Tilang Operasi Zebra 2014

Inilah daftar denda tilang saat Operasi Zebra 2014 yang berlaku diseluruh Indonesia meliputi jalan protokol dan lainnya:
1. Tidak ada STNK Rp.500 ribu
2. Tidak bawa SIM Rp.250 ribu
3. Tidak pakai helm Rp.250 ribu
4. Penumpang tak pakai helm Rp.250 ribu
5. Tidak pakai sabuk Rp.250 ribu
6. Melanggar lampu lalin
Siang Rp.100 ribu /
Malam Rp. 250 ribu
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp.500 ribu
8. Pintu terbuka saat jalan Rp.250 ribu
9. Perlengkapan mobil Rp.250 ribu
10. Melanggar TNBK Rp.500 ribu
11. Menggunakan HP/SMS saat mengedarai
Rp.750 ribu
12. Tidak miliki spion, klakson, pentil ban: Motor Rp.250 ribu /
Mobil Rp.250 ribu
13. Melanggar rambu lalin Rp.500 ribu
14. Plat nomor ada logo Polri/TNI Rp.1 juta
Tambahan:
15. Melawan polisi, digelandang ke pos
16. Kurang ajar / berkata kotor Rp.100 ribu
17. Ngebut Rp.500 ribu
18. Menghindari razia Rp. 1 juta
19. Membohongi Polisi Rp.1 juta
Diharapkan agar selalu melengkapi kelengkapan berkendara saat melakukan perjalanan. Perhatikan kondisi kendaraan dan surat-surat nya agar terhindar dari razia dan membayar denda tilang. (Daftar diatas beredar berdasarkan pesan yang dikirim seorang teman kepadaku, biaya denda mungkin saja berubah sewaktu-waktu)
Komentar
Posting Komentar
Sudah baca artikel diatas kan? Apa pendapat kamu? Jangan malu-malu sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini tapi jangan Spam dan OOT :-)