Pelaku Pelecehan Seksual Setelah Mengintip Orang Mandi Dihukum 2 Tahun Penjara
Seorang anak berumur 16 tahun di Padangsidempuan, Sumatra Utara nekat mengintip seorang anak perempuan yang sedang mandi. Tak sekedar mengintip, anak lelaki yang sudah bergejolak birahinya ini langsung mendobrak pintu kamar mandi, lalu meremas payudara korbannya, tak hanya itu, dia juga mencium gadis tersebut. Setelah puas melampiaskan syahwatnya, anak laki-laki itu langsung lari. Korban berteriak minta tolong.
Sontak, warga berhamburan mengejar anak laki-laki tersebut, kemudian menyeretnya ke kantor polisi. Ironisnya, pelaku sama sekali tidak menyesali perbuatan bejatnya. Dikabarkan korban mengalami trauma, dan merasa malu pada teman-temannya. Perbuatan asusila tersebut terjadi pada 14 Agustus 2014.
Anak lelaki yang berbuat bejat itu diadili di Pengadilan Negeri Padangsidempuan pada tanggal 1 Oktober 2014. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara, namun berbeda dengan putusan hakim.
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun," putus hakim tunggal M Shobirin
Dalam pertimbangannya, Shobirin menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu terdakwa yang tidak menyesali perbutannya dan tidak mau berdamai dengan korban memperberat hukuman, namun ada hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan masih anak-anak yang ada harapan berubah di masa yang akan datang.
Putusan hakim terhadap kasus ini dipublikasikan disitus resmi Mahkamah Agung pada tanggal 31 Oktober 2014.
Komentar
Posting Komentar
Sudah baca artikel diatas kan? Apa pendapat kamu? Jangan malu-malu sampaikan melalui kotak komentar dibawah ini tapi jangan Spam dan OOT :-)